1. Masyarakat Madani
Pengertian Masyarakat Madani
Secara global bahwa dapat disimpulkan yang dimaksud dengan masyarakat madani adalah sebuah kelompok atau tatanan masyarakat yang berdiri secara mandiri dihadapan penguasa dan Negara, yang memiliki ruang publik dalam mengemukakan pendapat, adanya lembaga-lembaga yang mandiri yang dapat mengeluarkan aspirasi dan kepentingan publik.
Istilah masyarakat madani dalam bahasa Inggris dikenal dengan istilah civil society pertama kali dikemukan oleh Cicero dalam filsafat politiknya dengan istilah societies civilis yang identik dengan negara. Dalam perkembangannya istilah civil society dipahami sebagai organisasi-organisasi masyarakat yang terutama bercirikan kesukarelaan dan kemandirian yang tinggi berhadapan dengan negara serta keterikatan dengan nilai-nilai atau norma hukum yang dipatuhi masyarakat.
Masyarakat madani, yang merupakan kata lain dari masyarakat sipil (civil society), kata ini sangat sering disebut sejak kekuatan otoriter orde baru tumbang selang satu tahun ini. Malah cenderung terjadi sakralisasi pada kata itu seolah implementasinya mampu memberi jalan keluar untuk masalah yang tengah dihadapi oleh bangsa kita. Kecenderungan sakralisasi berpotensi untuk menambah derajat kefrustasian yang lebih mendalam dalam masyarakat bila terjadi kesenjangan antara realisasi dengan harapan. Padahal kemungkinan untuk itu sangat terbuka, antara lain, kesalahan mengkonsepsi dan juga pada saat manarik parameter-parameter ketercapaian.
Karakteristik dan Ciri-Ciri Masyarakat Madani
a. Free public sphere (ruang publik yang bebas), yaitu masyarakat memiliki akses penuh terhadap setiap kegiatan publik, yaitu berhak dalam menyampaikan pendapat, berserikat, berkumpul, serta mempublikasikan informasikan kepada publik.b. Demokratisasi, yaitu proses dimana para anggotanya menyadari akan hak-hak dan kewajibannya dalam menyuarakan pendapat dan mewujudkan kepentingan-kepentingannya
c. Toleransi, yaitu sikap saling menghargai dan menghormati pendapat serta aktivitas yang dilakukan oleh orang/kelompok lain.
d. Pluralisme, yaitu sikap mengakui dan menerima kenyataan mayarakat yang majemuk disertai dengan sikap tulus,
e. Keadilan sosial (social justice), yaitu keseimbangan dan pembagian antara hak dan kewajiban, serta tanggung jawab individu terhadap lingkungannya.
f. Partisipasi sosial, yaitu partisipasi masyarakat yang benar-benar bersih dari rekayasa, intimidasi, ataupun intervensi penguasa/pihak lain.
g. Supremasi hukum, yaitu upaya untuk memberikan jaminan terciptanya keadilan
h. Sebagai pengembangan masyarakat melalui upaya peningkatan pendapatan dan pendidikan
i. Sebagai advokasi bagi masyarakt yang teraniaya dan tidak berdaya membela hak-hak dan kepentingan
j. Menjadi kelompok kepentingan atau kelompok penekan
2. Karakteristik Warga Negara yang Bertanggung Jawab
- Memandang bahwa tidak ada orang yang terbebas dari kesalahan
- Displin terhadap aturan
- Berusaha menepati janji
- Senantiasa bersedia meminta maaf
- Bersedia menerima sanksi atas kesalahan yang dibuat
- Berusaha untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama yang pernah dibuat
3. Karakteristik Mahasiswa/i yang Bertanggung Jawab
- Berusaha meraih nilai akademik yang baik
- Menjunjung tinggi rasa nasionalisme
- Berinisiatif dalam mengerjakan kebaikan
- Bisa membedakan mana yang baik dan benar
- Menerima sanksi atas kesalahan yang diperbuat
4. Aplikasi Mata Kuliah Softskill
- Terlebih dahulu masukan alamat blog
- Login blog
- Pilih entri baru
- Ketik isi blog yang akan di posting
- Pilih pratinjau (untuk melihat hasil blog yang akan di posting)
- Pilih posting
- Pilih save
- Blog pun sudah terposting dan sudah bisa di lihat.
Referensi :
www.studentsite.gunadarma.ac.id
www.staffsite.gunadarma.ac.id
www.library.gunadarma.ac.id
www.v-class.gunadarma.ac.id
www.staffsite.gunadarma.ac.id
www.library.gunadarma.ac.id
www.v-class.gunadarma.ac.id