A. Pengertian, Arti, Makna dan Manfaat dari Demokrasi
Dari situs wikipedia bahasa Indonesia, dijelaskan bahwa Pengertian Demokrasi adalah sebuah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Sedangkan secara Bahasa Arti demokrasi berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan. Isitilah “demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem “demokrasi” di banyak negara.
Makna Demokrasi merupakan suatu bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk
dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Manfaat :
1. Mencegah Tirani ( globalisasi ) dan diktator ( Pemimpin yang kejam dan mengangkat dirinya menjadi pemimpin seumur hidup )
2. Membuat kekuasaan untuk bertanggung jawab terhadap apa yang dilakukan dan yang tidak dilakukannya untuk rakyat
3. Membuka ruang bagi setiap orang untuk menyampaikan pemdapatnya
1. Mencegah Tirani ( globalisasi ) dan diktator ( Pemimpin yang kejam dan mengangkat dirinya menjadi pemimpin seumur hidup )
2. Membuat kekuasaan untuk bertanggung jawab terhadap apa yang dilakukan dan yang tidak dilakukannya untuk rakyat
3. Membuka ruang bagi setiap orang untuk menyampaikan pemdapatnya
B. Nilai - Nilai Dermokrasi
- Pengakuan adanya perbedaan di masyarakat , baik hal kenyataan /obyektif pendapat / kepentingan.
- Perlu adanya cara penyelesaian terhadap kepentingan yang berbeda dengan cara damai, tertib, adil dan beradap. tm_c.com
C. Prinsip dan Parameter Demokrasi
Prinsip-Prinsip Demokrasi
Suatu pemerintahan disebut pemerintahan yang demokratis jika pemerintahan tersebut menempatkan kewenangan tertinggi berada di tangan rakyat, kekuasaan pemerintah harus dibatasi, dan hak-hak individu harus dilindungi. Namun demikian, dalam praktiknya masih banyak kelemahan dan ketidaksesuaian dengan prinsip-prinsip di Negara-negara yang mengaku adalah negara demokrasi. Penerapan prinsip-prinsip demokrasi di masing-masing negara bersifat kondisional, artinya harus disesuaikan dengan situasi negara dan kondisi masyarakat yang bersangkutan.
Berikut adalah prinsip-prinsip demokrasi, yaitu:
1. keterlibatan warga negara dalam pembuatan keputusan politik.
2. tingkat persamaan (kesetaraan) tertentu antara warga negara.
3. tingkat kebebasan atau kemerdekaan tertentu yang diakui dan dipakai oleh warga negara.
4. penghormatan terhadap supremasi hukum
Berdasar pada the rule of law, maka prinsip demokrasi adalah sebagai berikut:
1. tidak adanya kekuasaan yang sewenang-wenang.
2. kedudukan yang sama di dalam hukum.
3. terjaminya hak asasi manusia oleh undang-undang.
Menurut Masykuri Abdillah prinsip demokrasi adalah:
persamaan, kebebasan dan pluralisme
Jika menurut Robert A. Dahl, prinsip yang harus ada dalam system demokraasi, yaitu:
1. kontrol atas keputusan pemerintah.
2. pemilihan yang luber dan jurdil.
3. hak memilih dan dipilih.
4. kebebassan menyatakan pendapat tanpa ancaman.
5. kebebasan mengakses informasi.
6. kebebesan berserikat.
Sementara itu Inu Kencana dengan lebih terperinci menyebutkan tentang prinsip-prinsip demokrasi, yaitu:
a) adanya pembagian kekuasaan.
b) adanya pemilu yang bebas.
c) adanya managemen terbuka.
d) adanya kebebasan individu.
e) adanya peradilan yang bebas.
f) adanya pengakuan hak minoritas.
g) adanya pemerintahan yang berdasarkan hukum.
h) adanya pers yang bebas.
i) adanya beberapa parpol.
j) adanya musyawarah.
k) adanya persetujuan parlemen.
l) adanya pemerintahan yang constitutional.
m) adanya ketentuan tentang pendemokrasian.
n) adanya pengawasan pada administrasi public.
o) adanya perlindungan hak asasi.
p) adanya pemerintahan yang bersih.
q) adanya persaingan keahlian.
r) adanya mekanisme politik.
s) adanya kebijaksanaan Negara.
t) adanya pemerintahan yang mengutamakan tangung jawab.
Parameter Demokrasi
Prinsip-prinsip Negara demokrasi yang telah tersebutkan di atas kemudian dituangkan dalam konsep yang praktis untuk dapat diukur dan dicirikan. Ciri-ciri inilah yang kemudian dijadikan parameter untuk mengukur tingkat pelaksanaan demokrasi suatu Negara dalam menjalankan tata pemerintahanya sehingga dikatakan demokratis atau tidak, ada 4 aspek dalam mengukur hal ini, yaitu:
1) masalah pembentukan Negara.
2) dasar kekuasaan Negara.
3) susunan kekuasaan Negara.
4) masalah kontrol rakyat.
Menurut Djuanda Wijaya parameter kehidupan demokratis adalah sebagai berikut:
a. dinikmati dan dilaksanakan hak serta kewajiban politik oleh masyarakat berdasarkan prinsip-prinsip dasar HAM yang menjamin adanya kebebasan, kemerdekaan, dan rasa merdeka.
b. penegakan hukum yang mewujud pada supremasi hukum.
c. kesamaan hak dan kewajiban anggota masyarakat.
d. kebebasan pers yang bertanggung jawab.
e. pengakuan pada hak minoritas.
f. pembuatan kebijakan Negara yang berlandaskan asas pelayanan, pemberdayaan, dan pencerdasan.
g. system kerja yang kooperatif dan kolaboratif.
h. keseimbangan dan keharmonisan.
i. tentara yang professional.
j. lembaga peradilan yang independent.
Amien Rais menambahkan kriteria lain dalam parameter demokrasi, yaitu:
a) adanya partisipasi dalam pengambilan keputusan.
b) distribusi pendapatan secara adil.
c) kesempatan memperoleh pendidikan.
d) ketersediaan dan keterbukaan informasi.
e) mengindahkan fatsoen politik.
f) kebebasan individu.
g) semangat kerjasama.
h) hak untuk protes.
Pendapat berikutnya adalah pendapat dari Sri Soemantri yang menyatakan bahwa:
1. hukum diterapkan dengan persetujuan wakil rakyat yang dipilih secara bebas.
2. hasil pemilu dapat menyebabkan pergantian orang-orang dalam pemerintahan.
3. pemerintahan harus terbuka.
4. kepentingan minoritas harus dipertimbangkan.
Frans Magnis Suseno juga berpendapat bahwa parameter Negara demokrasi adalah:
1. Negara terikat hukum.
2. kontrol efektif pemerintahan oleh rakyat.
3. pemilu yang bebas.
4. adanya jaminan terhadap hak-hak minoritas.
Sedangkan menurut G. Bingham Powell Jr. menurutnya parameter Negara demokratis adalah:
1. pemerintah mengklaim mewakili hasrat para warganya.
2. klaim berdasarkan pada adanya pemilihan kompetitif secara berkala antara calon alternative.
3. partisipasi warga dewasa sebagai calon dipilih dan pemilih.
4. pemilihan bebas.
5. adanya kebebasan dasar warga negaranya.
1. keterlibatan warga negara dalam pembuatan keputusan politik.
2. tingkat persamaan (kesetaraan) tertentu antara warga negara.
3. tingkat kebebasan atau kemerdekaan tertentu yang diakui dan dipakai oleh warga negara.
4. penghormatan terhadap supremasi hukum
Berdasar pada the rule of law, maka prinsip demokrasi adalah sebagai berikut:
1. tidak adanya kekuasaan yang sewenang-wenang.
2. kedudukan yang sama di dalam hukum.
3. terjaminya hak asasi manusia oleh undang-undang.
Menurut Masykuri Abdillah prinsip demokrasi adalah:
persamaan, kebebasan dan pluralisme
Jika menurut Robert A. Dahl, prinsip yang harus ada dalam system demokraasi, yaitu:
1. kontrol atas keputusan pemerintah.
2. pemilihan yang luber dan jurdil.
3. hak memilih dan dipilih.
4. kebebassan menyatakan pendapat tanpa ancaman.
5. kebebasan mengakses informasi.
6. kebebesan berserikat.
Sementara itu Inu Kencana dengan lebih terperinci menyebutkan tentang prinsip-prinsip demokrasi, yaitu:
a) adanya pembagian kekuasaan.
b) adanya pemilu yang bebas.
c) adanya managemen terbuka.
d) adanya kebebasan individu.
e) adanya peradilan yang bebas.
f) adanya pengakuan hak minoritas.
g) adanya pemerintahan yang berdasarkan hukum.
h) adanya pers yang bebas.
i) adanya beberapa parpol.
j) adanya musyawarah.
k) adanya persetujuan parlemen.
l) adanya pemerintahan yang constitutional.
m) adanya ketentuan tentang pendemokrasian.
n) adanya pengawasan pada administrasi public.
o) adanya perlindungan hak asasi.
p) adanya pemerintahan yang bersih.
q) adanya persaingan keahlian.
r) adanya mekanisme politik.
s) adanya kebijaksanaan Negara.
t) adanya pemerintahan yang mengutamakan tangung jawab.
Parameter Demokrasi
Prinsip-prinsip Negara demokrasi yang telah tersebutkan di atas kemudian dituangkan dalam konsep yang praktis untuk dapat diukur dan dicirikan. Ciri-ciri inilah yang kemudian dijadikan parameter untuk mengukur tingkat pelaksanaan demokrasi suatu Negara dalam menjalankan tata pemerintahanya sehingga dikatakan demokratis atau tidak, ada 4 aspek dalam mengukur hal ini, yaitu:
1) masalah pembentukan Negara.
2) dasar kekuasaan Negara.
3) susunan kekuasaan Negara.
4) masalah kontrol rakyat.
Menurut Djuanda Wijaya parameter kehidupan demokratis adalah sebagai berikut:
a. dinikmati dan dilaksanakan hak serta kewajiban politik oleh masyarakat berdasarkan prinsip-prinsip dasar HAM yang menjamin adanya kebebasan, kemerdekaan, dan rasa merdeka.
b. penegakan hukum yang mewujud pada supremasi hukum.
c. kesamaan hak dan kewajiban anggota masyarakat.
d. kebebasan pers yang bertanggung jawab.
e. pengakuan pada hak minoritas.
f. pembuatan kebijakan Negara yang berlandaskan asas pelayanan, pemberdayaan, dan pencerdasan.
g. system kerja yang kooperatif dan kolaboratif.
h. keseimbangan dan keharmonisan.
i. tentara yang professional.
j. lembaga peradilan yang independent.
Amien Rais menambahkan kriteria lain dalam parameter demokrasi, yaitu:
a) adanya partisipasi dalam pengambilan keputusan.
b) distribusi pendapatan secara adil.
c) kesempatan memperoleh pendidikan.
d) ketersediaan dan keterbukaan informasi.
e) mengindahkan fatsoen politik.
f) kebebasan individu.
g) semangat kerjasama.
h) hak untuk protes.
Pendapat berikutnya adalah pendapat dari Sri Soemantri yang menyatakan bahwa:
1. hukum diterapkan dengan persetujuan wakil rakyat yang dipilih secara bebas.
2. hasil pemilu dapat menyebabkan pergantian orang-orang dalam pemerintahan.
3. pemerintahan harus terbuka.
4. kepentingan minoritas harus dipertimbangkan.
Frans Magnis Suseno juga berpendapat bahwa parameter Negara demokrasi adalah:
1. Negara terikat hukum.
2. kontrol efektif pemerintahan oleh rakyat.
3. pemilu yang bebas.
4. adanya jaminan terhadap hak-hak minoritas.
Sedangkan menurut G. Bingham Powell Jr. menurutnya parameter Negara demokratis adalah:
1. pemerintah mengklaim mewakili hasrat para warganya.
2. klaim berdasarkan pada adanya pemilihan kompetitif secara berkala antara calon alternative.
3. partisipasi warga dewasa sebagai calon dipilih dan pemilih.
4. pemilihan bebas.
5. adanya kebebasan dasar warga negaranya.
Jenis – Jenis Demokrasi
Demokrasi Langsung, adalah jenis demokrasi yang pelaksanaannya diwujudkan dengan keterlibatan langsung rakyat dalam proses pengambilan keputusan/ kebijakan pemerintahan. Demokrasi langsung dilaksanakan melalui penyampaian pendapat secara terbuka oleh rakyat atau referendum (pemungutan suara)untuk mengetahui kehendak rakyat.
Demokrasi Tidak Langsung/Perwakilan. adalah jenis demokrasi yang pelaksanaannya diwujudkan dengan melalui pelibatan wakil rakyat terpilih dalam proses pengambilan keputusan/kebijakan pemerintahan. Dalam demokrasi tidak langsung/ perwakilan, rakyat menyampaikan kehendaknya melalui wakil rakyat sebagai penyalur aspirasi dalam proses pengambilan keputusan/kebijakan pemerintahan
D. Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia
a. Masa demokrasi Liberal (1950 – 1959)
· 17 Agustus 1945 (Setelah Kemerdekaan Indonesia), Ir. Soekarno yang menjadi Ketua PPKI dipercaya menjadi Presiden Republik Indonesia.
· 29 Agustus 1945, Ir. Soekarno dilantik oleh Kasman Singodimedjo.
· Bersamaan dengan itu, dibentuk Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP). Badan ini bertujuan untuk membantu tugas Presiden. Hasilnya antara lain :
1) Terbentuknya 12 departemen kenegaraan dalam pemerintahan yang baru.
2) Pembagian wilayah pemerintahan RI menjadi 8 provinsi yang masing-masing terdiri dari beberapa karesidenan.
· Namun, kebebasan dan kemerdekaan berdemokrasi di dalam KNIP justru mengusung pemerintah RI kepada sistem parlementer untuk menghindari kekuasaan Presiden yang terpusat. Akibatnya, suara rakyat terpecah-pecah ke dalam banyak partai dampak negatifnya adalah adanya sikap politik yang saling menjatuhkan antara partai yang satu dengan partai yang lainnya.
· 7 Oktober 1945 lahir memorandum yang ditandatangani oleh 50 orang dari 150 orang anggota KNIP. Isinya antara lain :
1) Mendesak Presiden untuk segera membentuk MPR.
2) Meminta kepada Presiden agar anggota-anggota KNIP turut berwenang melakukan fungsi dan tugas MPR, sebelum badan tersebut terbentuk.
· 16 Oktober 1945 keluar Maklumat Wakil Presiden No. X tahun 1945, yang isinya :
“Bahwa komite nasional pusat, sebelum terbentuk MPR dan DPR diserahi kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan GBHN, serta menyetujui bahwa pekerjaan komite-komite pusat sehari-hari berhubung dengan gentingnya keadaan dijalankan oleh sebuah badan pekerja yang dipilih di antara mereka dan bertanggung jawab kepada komite nasional pusat.”
· Untuk mengatasi hal tsb dikeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
Hal ini menandakan bahwa Sistem demokrasi liberal tidak berhasil dilaksanakan di Indonesia, karena tidak sesuai dengan pandangan hidup dan kepribadian bangsa Indonesia.
b. Masa demokrasi Terpimpin (1959 – 1966)
· Dengan dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, maka demokrasi liberal diganti dengan demokrasi terpimpin.
· UUD yang digunakan adalah UUD 1945 dengan sistem demokrasi terpimpin.
· Pengertian demokrasi terpimpin menurut Tap MPRS No. VII/MPRS/1965 adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
· Terjadinya pemusatan kekuasaan di tangan presiden menimbulkan penyimpangan dan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945, yaitu :
1. Mengaburnya sistem kepartaian, pemimpin partai banyak yang dipenjarakan
2. Peranan Parlemen lembah bahkan akhirnya dibubarkan oleh presiden dan presiden membentuk DPRGR
3. Jaminan HAM lemah
4. Terjadi sentralisasi kekuasaan
5. Terbatasnya peranan pers
6. Kebijakan politik luar negeri sudah memihak ke RRC (Blok Timur)
· Situasi politik pada masa demokrasi terpimpin diwarnai tiga kekuatan politik utama yaitu :
1. Soekarno,
2. PKI, dan
3. angkatan darat
Ketiga kekuatan tersebut saling merangkul satu sama lain. Terutama PKI membutuhkan Soekarno untuk menghadapi angkatan darat yang menyainginya dan meminta perlindungan.Begitu juga angkatan darat,membutuhkan Soekarno untuk legitimasi keterlibatannya di dunia politik.
Dalam demokrasi terpimpin, apabila tidak terjadi mufakat di sidang legislatif, maka permasalahan itu diserahkan kepada presiden sebagai pemimpin besar revolusi untuk dapat diputuskan dalam hal anggota DPR tidak mencapai mufakat (sesuai Peraturan Tata Tertib Peraturan Presiden).Jadi, rakyat maupun wakil rakyat tidak memiliki peranan penting dalam Demokrasi Terpimpin.
Akhirnya, Pemerintahan Orde Lama beserta Demokrasi terpimpinnya jatuh setelah terjadinya Peristiwa G 30 S/PKI pada tahun 1965 dengan diikuti krisis ekonomi yang cukup parah hingga dikeluarkannya Supersemar (Surat perintah sebelas Maret).
DEMOKRASI ORDE BARU
Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang dijiwai oleh sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang berKetuhanan Yang Maha Esa, yang berkemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Berdasarkan pengalaman Orde Lama, pemerintahan Orde Baru berupaya menciptakan stabilitas politik dan keamanan untuk menjalankan pemerintahannya.
Namun kenyataannya justru mengekang kelompok-kelompok kepentingan dan parpol lain yang menginginkan perubahan demokrasi dg merangkul AD sbg kekuatan birokrasi di proses politik.
Namun demikian perjalanan demokrasi pada masa orde baru ini dianggap gagal sebab:
1. Rotasi kekuasaan eksekutif hampir dikatakan tidak ada Rekrutmen politik yang tertutup
2. Pemilu yang jauh dari semangat demokratis
3. Pengakuan HAM yang terbatas
4. Tumbuhnya KKN yang merajalela
5. Terlebih dengan krisis ekonomi yang hampir terjadi di seluruh dunia.
Pada masa Orde Baru, krisis ekonomi yang melanda Indonesia mulai terasa pada pertengahan 1977. Hal ini menyebabkan :
1) Menurunkan legitimasi pemerintahan Orde Baru.
2) Mendorong meluasnya gerakan massa untuk menuntut perubahan tata pemerintahan.
Sebab jatuhnya Orde Baru :
1. Hancurnya ekonomi nasional (krisis ekonomi)
2. Terjadinya krisis politik
3. TNI juga tidak bersedia menjadi alat kekuasaan orba
4. Gelombang demonstrasi yang menghebat menuntut Presiden Soeharto untuk turun jadi Presiden
5. Pelaksanaan demokrasi pada masa Reformasi 1998 s/d sekarang.
Akibat adanya tuntutan massa untuk diadakan reformasi di dalam segala bidang, rezim Orde Baru tidak mampu mempertahankan kekuasaannya.Dan terpaksa Soeharto mundur dari kekuasaannya dan kekuasaannya dilimpahkan kepada B. J. Habibie.
C. Masa Reformasi (1998-sekarang)
Demokrasi yang dikembangkan pada masa reformasi pada dasarnya adalah demokrasi dengan mendasarkan pada Pancasila dan UUD 1945, dengan penyempurnaan pelaksanaannya dan perbaikan peraturan-peraturan yang tidak demokratis, dengan meningkatkan peran lembaga-lembaga tinggi dan tertinggi Negara dengan menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab yang mengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara lembaga-lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif.
Masa reformasi berusaha membangun kembali kehidupan yang demokratis antara lain:
1. Keluarnya Ketetapan MPR RI No. X/MPR/1998
2. Ketetapan No. VII/MPR/1998
3. Tap MPR RI No. XI/MPR/1998
4. Tap MPR RI No. XIII/MPR/1998
5. Amandemen UUD 1945
Pada masa ini, Kepemimpinan rezim B. J. Habibie tidak ada legitimasi dan tidak mendapat dukungan sosial politik dari sebagian besar masyarakat.Akibatnya B. J. Habibie tidak mampu mempertahankan kekuasaannya.
Kemudian, melalui pemilu presiden yang ke-4 K. H. Abdurrahman Wahid terpilih secara demokratis di parlemen sebagai Presiden RI.Akan tetapi, karena K. H. Abdurrahman Wahid membuat beberapa kebijakan yang kurang sejalan dengan proses demokratisasi itu sendiri, maka pemerintahan sipil K. H. Abdurrahman Wahid terpaksa tersingkir dengan melalui proses yang cukup panjang serta melelahkan di parlemen.
Transisi menuju demokratisasi beralih dari K. H. Abdurrahman Wahid ke Megawati Soekarnoputri melalui pemilihan secara demokratis di parlemen.Proses pemerintahan demokrasi pada masa Megawati Soekarnoputri masih cukup sulit untuk dievaluasi dan diketahui secara optimal. Akibatnya, ketidakpuasaan akan pelaksanaan pemerintahan dirasakan kembali oleh rakyat dan hampir terjadi krisis kepemimpinan.
Rakyat merasa bahwa siapa yang berkuasa di pemerintahan hanya ingin mencari keuntungan semata, bukan untuk kepentingan rakyat.Hingga Pada kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono,(2004-sekarang) pemerintahan diuji kembali.
E. Mengembangkan Sikap Demokrasi
Pada saat sekarang ini telah terjadi perubahan yang cukup signifikan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara baik sebagai akibat konstelasi politik dalam negeri maupun politik global. Demokrasi dan hak asasi manusia merupakan isu sentral yang diperbincangkan sebagai wacana yang telah mempengaruhi pola pikir masyarakat dan bangsa Indonesia. Implementasi demokrasi dalam suatu negara sangat memerlukan sikap demokratis dari setiap warga negaranya. Oleh karena itu, setiap warga negara memiliki kewajiban untuk mengembangkan sikap demokratis dalam berbagai kehidupan. Untuk melaksanakan demokrasi di Indonesia saat ini terdapat berbagai tantangan. Tantangan itu adalah kurangnya kesadaran kemajemukan yang mengakibatkan terjadinya fenomena disintegrasi. Di samping itu tantangan yang lain adalah ketidakmampuan untuk bermusyawarah, praktik-praktik tujuan yang menghalalkan segala cara, kurangnya permusyawaratan yang jujur dan sehat, terjadinya krisis ekonomi dan tidak ada kepercayaan antarwarga masyarakat. Hal ini diperkuat hasil survey dari National Survey of Voter Education” (Asia Foundation, 1998) menunjukkan bahwa lebih dari 60% dari sampel nasional mengindikasikan belum mengerti tentang apa, mengapa, dan bagaimana demokrasi. Tantangan tersebut harus segera diatasi oleh seluruh lapisan masyarakat baik itu elit politik maupun rakyat. Upaya dan strategi untuk mengatasi tantangan itu melalui pendidikan khususnya pendidikan demokrasi.
Referensi :